Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal dengan ”Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain- lain.
Dalam melaksanakan program tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data rumah tangga/keluarga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Tepadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011. Metodologi PBDT 2015 berbeda dengan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan PBDT 2015 dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi
Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau Satuan Lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Tujuan utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan anggota rumah tangga BDT kondisi tahun 2015 sebagai data dan informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya untuk penetapan sasaran program.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Juni - 15 Juli 2015.