Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS),
semula bernama Akademik Ilmu Statistik (AIS), merupakan perguruan
tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
sejak tahun 1958. STIS kembali memanggil pemuda/pemudi Indonesia yang
memiliki minat dan motivasi tinggi untuk dididik menjadi ahli
statistika.
STIS menyelenggarakan program Diploma IV (D-IV) yang
diterapkan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit
Semester (SKS) dan ditempuh selama 4 tahun. STIS memiliki 2 jurusan,
yaitu Statistika dan Komputasi Statistik, di mana jurusan Statistika
terbagi menjadi 2 bidang peminatan, yaitu Statistika Ekonomi dan
Statistika Sosial Kependudukan. Lulusan STIS mendapat sebutan Sarjana
Sains Terapan (SST).
Tahun Akademik 2015/2016, STIS menerima
mahasiswa baru melalui dua jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur
Tugas Belajar Instansi Non BPS.
Jalur Ikatan DinasJalur
Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA.
Mahasiswa yang diseleksi melalui jalur ini, setelah lulus pendidikan di
STIS, akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan
III/a sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya
ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat
kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya
pendidikan dan mahasiswa mendapat tunjangan ikatan dinas (uang saku)
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas
selama mengikuti pendidikan di STIS, dan setelah lulus, wajib bekerja di
BPS selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPSJalur
Tugas Belajar Instansi Non BPS merupakan jalur seleksi untuk mereka
yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap
pada BUMN/BUMD, atau anggota TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan
pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang
bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan
ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.